TAWAU, PALPRES.COM – 199 orang WNI bermasalah di Malaysia, dideportasi ke Indonesia.
Para WNI ini telah telah selesai menjalani hukuman di penjara Tawau dan Lahad Datu, beberapa waktu lalu.
Pemulangan para WNI ini, difasilitasi oleh Konsulat RI di Tawau, Malaysia.
Diketahui, para WNI ini terdiri dari 174 pria dewasa, 17 wanita dan 8 orang anak-anak.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Pemerintah Indonesia Selamatkan WNI dari Hukuman Mati di Arab Saudi
BACA JUGA:Penyelundupan 17 WNI dan 24 WNA ke Malaysia Berhasil Digagalkan, Begini Modusnya
Mereka ditampung sementara di Depo Imigrasi Tawau (DIT), sebelum akhirnya dideportasi oleh Pemerintah Malaysia ke Indonesia.
Demikian dilansir laman Website Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.
Para WNI bermasalah ini, dipulangkan ke Tanah Air dengan menaiki dua Ferry penyeberangan dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tuno Ttaka di Nunukan, Kalimantan Utara.
Dilepas Konsul RI Tawau
BACA JUGA:Disekap dan Dipaksa Jadi Operator Judol di Myanmar, 21 WNI Ini Berhasil Diselamatkan
BACA JUGA:Puluhan WNI Jalani Hukuman di Kamboja, Ini yang Dilakukan Kedubes RI
Selama proses pemulangan berlangsung, Konsul RI Tawau ikut melepas dan mengantar para WNI yang dideportasi hingga Nunukan.
Kepada para WNI, Konsul RI Tawau mengingatkan agar mereka dapat mengambil hikmah dan pelajaran selama bekerja ataupun saat ditahan di Malaysia.
Para WNI bersiap dipulangkan ke Indonesia dari Malaysia-kemlu.go.id-Konsulat RI Tawau
Konsul RI Tawau juga mengimbau kepada para WNI yang berniat kembali bekerja di Malaysia, agar dapat mematuhi ketentuan keimigrasian dan ijin kerja yang berlaku