Korban Perdagangan Orang Asal Aceh Dipulangkan dari Malaysia, Begini Fakta Kasusnya
Korban perdagangan orang asal Aceh, PAF, berhasil dipulangkan dari Malaysia ke Tanah Air, Sabtu 4 Januari 2024 lalu. (foto ilustrasi)--Freepik
KUALA LUMPUR, PALPRES.COM – Korban perdagangan orang asal Aceh, berhasil dipulangkan ke Tanah Air, Sabtu 4 Januari 2024 lalu.
Pemulangan perempuan berinisial PAF ini, dilakukan atas kerjasama antara Kementerian Luar Negeri (Kemlu( RI bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur
Saat ini, PAF sudah tiba di Banda Aceh dalam kondisi sehar.
Dilansir dari laman Website Kemlu RI, PAF sejak 27 Desember 2024, ditempatkan di shelter KBRI Kuala Lumpur untuk mendapatkan perlindungan.
BACA JUGA:2 WNI Korban TPPO Diselamatkan dari Jeratan Online Scamming di Myanmar, Begini Kondisinya
BACA JUGA:Kembali Pimpin JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo: Masih Banyak Pekerjaan Rumah!
Korban Human Trafficking
KBRI memastikan kebutuhan dasar dan hak-hak PAF terpenuhi, selama korban Human Trafficking ini berada di shelter.
Termasuk memberikan layanan konseling psikologis kepada PAF, dan pemeriksaan kesehatan guna membantu korban memulihkan kondisinya.
Kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang dialami korban proses hukumnya tak berlanjut.
BACA JUGA:1.047 Mahasiswa Korban TPPO, Ikut Program Magang ke Jerman Malah Jadi Pekerja Kasar
Pasalnya, korban meminya agar kasusnya tak dilanjutkan.
Walau kasusnya tak berlanjut, namun pihak KBRI berpangku tangan begitu saja.
Koordinasi dengan Polda Aceh
Guna memberikan keadilan bagi korban, KBRI akan berkoordinasi dengan Polda Aceh terkait kasus yang dialami PAF.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: