Nggak Cuma Mobil, Motor Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun 2025, Ini Daftarnya

Rabu 11-12-2024,15:48 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

BACA JUGA:Astra Motor Sumsel Beri Edukasi Keselamatan Berkendara Kepada 180 Pekerja Lewat Honda Victory

3. Merek Kawasaki

Kawasaki Ninja ZX 4 RR

Kawasaki Ninja ZX 6 RR

Kawasaki Ninja ZX 10 R

Kawasaki Ninja H2

Kawasaki Versys 650

Kawasaki Versys 1000

Kawasaki Versys 1100

Kawasaki W800

BACA JUGA:Kekurangan dan Kelebihan Motor Honda PCX 150 yang Bakal Jadi Pesaing Honda PCX 125 Nantinya!

BACA JUGA:183 Kantong Darah Terkumpul dalam Aksi Donor Darah Astra Motor Sumsel Sepanjang 2024

Tak hanya tiga merek motor ini, motor besar keluaran Harley-Davidson, Ducati, BMW, KTM, Triumph hingga Royal Enfield juga masuk kategori PPN 12 persen karena bermesn di atas 500 cc. 

"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah," kata Sufmi Dasco. 

Sedangkan untuk barang-barang pokok sekaligus pelayanan yang langsung menyentuk kepada masyarakat, pajak yang dikenakan masih 11 persen. 

 

Kategori :