Elen Setiadi Serahkan DIPA dan TKD Anggaran 2025 Fokuskan Seluruh Daerah Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Jumat 13-12-2024,01:11 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

Selain itu, daftar alokasi TKD diarahkan dapat mendorong belanja daerah yang efisien, efektif dan mendukung akselerasi kebijakan pemerintah dan daerah.

BACA JUGA:AHY Sebut Transmigran Sebagai Patriot, Ajak Putra-Putri Bangsa untuk Berperan Serta

BACA JUGA:SEDIH! Diperkosa Ayah Kandung Selama 22 Tahun, Begini Ceritanya

"Kita harus mendukung pengembangan biaya yang inovatif dengan target pendapatan daerah yang naik dengan cara optimalisasi pajak bea cukai dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan menjaga iklim investasi," ujarnya.

Diungkapnya, APBN 2025 disusun untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif berkelanjutan.

Ekonomi Sumsel tumbuh solid dengan kualitas perpajakan yang baik, inflasi Sumsel terkendali dibawah nasional tingkat pengangguran dan kemiskinan menunjukan tren penurunan,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini telah dilakukan digitalisasi pengesahan DIPA 2025. Salah satu pencapaian utama dalam proses ini adalah berhasilnya penerapan penandatanganan DIPA secara elektronik, yang secara signifikan menyederhanakan proses pengesahan dari semula 12 tahap menjadi hanya 4 tahap.

BACA JUGA:MANTAP! Pemkot Sumsel Akan Siapkan Pertunjukan Drome Saat malam Tahun Baru

BACA JUGA:Sebaiknya Kaum Hawa Tahu! Ini 5 Jenis Tanaman Hias Aglonema Paling Cantik

Ia berharap penyelesaian DIPA dan daftar alokasi TKD untuk tahun 2025 dapat dilakukan sesegera mungkin.

"Kami mengharapkan agar DIPA Pemda dan daftar alokasi transfer ke daerah tahun 2025 dapat segera  dilaksanakan pada awal tahun, masyarakat dan perekonomian dapat langsung merasakan manfaatnya secara maksimal," pungkasnya.

Adapun alokasi APBN di wilayah Sumsel tahun 2025 sebesar Rp. 49,51 Triliun. T

otal alokasi transfer ke daerah (TKD) meningkat 5,42 persen, yang terbagi atas dana bagi hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Insentif Daerah (DID), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, DAK non fisik, dan Dana Desa.

 

Kategori :