Tarif Resmi Bikin Baru dan Perpanjang SIM A Berlaku Mulai Januari 2025
Biaya Resmi Pembuatan dan Perpanjangan SIM A tahun 2025--
PALPRES.COM- Bagi anda pemilik kendaraan roda empat yang ingin membuat SIM A atau melakukan perpanjangan, berikut ini tarif terbaru yang dibebankan.
Sudah menjadi aturan di Indonesia, pemilik kendaraan roda empat wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A.
Jika pengendara tetap nekat mengemudi meski tak memiliki SIM A maka siap-siap sanksi berupa denda akan menanti.
Sebagai warga negara yang baik, sebaiknya lengkapi surat-surat kelengkapan berkendara anda.
BACA JUGA:SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup? Awas, Konten Hoax Ini Beredar Luas!
BACA JUGA:SIM dan STNK Diusulkan Seumur Hidup, Ini Penjelasan Korlantas Polri
Karena, dokumen ini menjadi bukti bahwa pengemudi memiliki kemampuan yang diperlukan untuk berkendara dan layak diberikan izin mengemudi.
Lantas, berapa tarif pembuatan SIM A baru maupun memperpanjang ditahun 2025 ini?
Hingga saat ini, tarif pembuatan dan perpanjangan SIM A masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Adapun dalam aturan tersebut, tarif pembuatan SIM A dibanderol Rp120.000 per penerbitan.
BACA JUGA:CATAT! Mulai Hari Ini Berlaku Tarif Baru di Tol Bengkulu – Taba Penanjung, Cek Besarannya
Selain tarif penerbitan, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes RIKKES jasmani menyesuaikan kebijakan tempat pemeriksaan kesehatan yang dipilih pemohon.
Berdasarkan laman resmi Polri, SIM A dipakai untuk kendaraan bermotor roda empat, dengan berat maksimal tidak lebih dari 3.500 Kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: