Adapun Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto menyebut DM merupakan pemilik dari rumah bersalin tersebut.
BACA JUGA:Wujudkan Indonesia Maju, Bukit Asam Dukung Pemberantasan Buta Membaca dan Matematika
BACA JUGA:6 Maskapai Penerbangan Ambil Dokumen Penyediaan Transportasi Udara untuk Jemaah Haji 2025
"Jadi Tersangka DM selaku pemilik dan JE selaku pekerja/pegawai di rumah bersalin tersebut," kata Nugroho.
Lalu Nugroho juga melanjutkan, dalam proses adopsi anak tersebut calon pembeli diminta untuk melakukan pembayaran.
"Sehingga Dengan modus biaya persalinan untuk bayi perempuan kisaran Rp 55 juta hingga Rp 65 juta dan bayi laki-laki Rp 65 juta hingga Rp 85 juta," ungkapnya.
Lalu Berdasarkan dokumen serah terima di rumah bersalin tersebut, diketahui bayi itu dijual kepada pihak di berbagai daerah.
BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Antam Naik Rp17.000, UBS dan Galeri 24?
"Untuk hal itu Dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain," katanya.
Jadi Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.