Bukan itu saja, kebijakan ini melibatkan koordinasi lintas kementerian serta pelaksanaan program pendampingan seperti coaching clinic untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang belum terakomodasi.
BACA JUGA:Mobil Listrik Pertama dari Toyota Segera Rilis! Harga Rp 218 Jutaan dengan Fitur Terbaru
BACA JUGA:Jaga Keselamatan Penumpang! Kemenhub Terapkan Stiker Silang Merah untuk Bus Tak Laik Jalan
Ketentuan Lain Dalam RPP
Pasal 303 menyatakan bahwa tenaga honorer yang tercatat dalam basis data BKN wajib mengikuti seleksi PPPK tahun 2024.
Apabila tenaga non ASN tidak mendapatkan formasi yang sesuai, mereka bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu atas usulan instansi pemerintah.
Selain itu, apabila kebutuhan tenaga PPPK telah ditentukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran, status PPPK paruh waktu bisa ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu sesuai rencana kebutuhan instansi.
BACA JUGA:Ternyata Ada Candi yang Dipercaya Punya Mata Air Kesembuhan di Magelang, Gak Pecaya? Baca Disini
BACA JUGA:Diisukan Hengkang dari Sumatera Selatan, 8 Daerah Ini Siap Bentuk Provinsi Baru Bernama...
RPP ini juga mengatur mengenai masa kerja dan jam kerja tenaga honorer sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian afirmasi saat seleksi PPPK berlangsung.
Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah.