Citraland
Honda

SOLUSI AKHIR! Tenaga Honorer Bakal Di-PHK Jika Tidak Lakukan Hal Ini

SOLUSI AKHIR! Tenaga Honorer Bakal Di-PHK Jika Tidak Lakukan Hal Ini

Ilustrasi tenaga honorer akan di-PHK jika tidak lakukan hal inj-BKN-

PALPRES.COM - Tenaga honorer dihapus oleh pemerintah di tahun 2024 lalu sesuai dengan ketetapan UU ASN 2023.

Agar tenaga honorer selamat dari PHK, maka pemerintah mengadakan seleksi PPPK besar-besaran dengan skema khusus.

Ya, 100 persen kursi PPPK akan disediakan hanya untuk tenaga honorer.

Bahkan, para tenaga honorer yang terdaftar di database BKN menjadi salah satu yang paling diutamakan.

BACA JUGA:SIMAK Fakta Menarik Suka Mengonsumsi Sayur dan Buah, Ternyata Bisa Mengurangi Risiko Kanker

BACA JUGA:Ini loh 5 Penyakit Kronis yang Bisa Diminimalisir dari Dengan Mengkonsumsi Buah Naga

Pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 bakal ditutup pada 15 Januari diharapkan semua tenaga honorer yang masuk database BKN untuk segera mendaftar.

Ini hal yang krusial, jika tidak melakukan pendaftaran, anda tidak akan bisa ikut seleksi PPPK tahap 2 yang akan segera dilakukan.

Selain itu, karena tenaga honorer dihapus, maka kamu akan di-PHK jika tidak mendaftar dalam seleksi PPPK tahap 2 ini.

Harap segera mendaftar sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

BACA JUGA:Target 1 Februari, Wisata Tower Ampera Bisa Dinikmati Warga Palembang

BACA JUGA:Gempa 3.9 Magnitudo Guncang Waropen Papua Pagi Ini, Cek Update Terkini Stasiun Geofisika Nabire

Bagi kamu yang hendak mendaftar seleksi PPPK tahap 2, berikut ini adalah 3 syarat utama yang harus dipenuhi tanpa kecuali:

Syarat Utama Bagi yang Hendak Mendaftar Seleksi PPPK Tahap 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: