Penilaian ini didasarkan pada beberapa dimensi, variabel, dan indikator, termasuk kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana.
"Aspek tersebut bertujuan untuk menilai standar kualifikasi dan kinerja penyelenggara layanan, pemenuhan sarana pendukung, serta pengelolaan layanan pengaduan sesuai dengan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ungkap Adrian.
Ia menambahkan bahwa tujuan dari penilaian ini adalah memastikan setiap institusi publik memenuhi standar yang ditetapkan.
"Kami berharap capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh daerah untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan sinergi antara pemerintah dan warga berjalan dengan baik," tutupnya.