Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Bukan Jadi PPPK, Guru Madrasah Swasta Dapat Kompensasi Ini dari Pemerintah

Bukan Jadi PPPK, Guru Madrasah Swasta Dapat Kompensasi Ini dari Pemerintah

Ilustrasi pemerintah memberi kompensasi bagi guru madrasah swasta-pixabay-

PALPRES.COM - Sebanyak 630 ribu guru madrasah swasta nasibnya masih tidak ada kepastian.

Harapan bakal diangkat sebagai PPPK harus tertahan setelah pemerintah mengambil arah yang berbeda.

Alih-alih pengangkatan, pemerintah justru menyiapkan opsi lain yang tak kalah krisual.

Ya, skema yang dimaksud adalah penyetaraan insentif dengan guru sekolah umum.

BACA JUGA:Progres Konstruksi Tol Palembang-Betung 3 Mainroad Capai 50,16%, Intip Perkembangan Terbarunya!

BACA JUGA:Efek WFA Mulai Terasa, Lonjakan Kendaraan di Tol Trans Sumatra Capai 55%!

Langkah ini muncul di tengah pembahasan antara Kementerian Agama dan Kementerian PAN-RB.

Menteri PAN-RB Rini Widyantini secara terbuka menyatakan belum bisa menyetujui usulan pengangkatan PPPK.

‎Ia justru menyoroti persoalan lain yang selama ini luput dari perhatian.

‎Menurutnya, ada ketimpangan nyata dalam besaran insentif yang diterima guru madrasah.

BACA JUGA:Program Berkah Pegawai OKI Bantu Ribuan Warga

BACA JUGA:Gaji Tembus Rp10 Juta! Ini 8 Formasi CPNS 2026 untuk Lulusan SMA Sederajat

“Kami ingin mengusulkan ada perbaikan insentif yang disamakan dengan guru di umum,” ujar Rini Widyantini dalam rapat bersama Kemenag dan Komisi VIII DPR RI, Kamis, 12 Maret 2026.

‎Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal perubahan arah kebijakan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: