Andri Fratama Menuntut Keadilan Soal Dananya Hilang

Selasa 17-12-2024,14:36 WIB
Reporter : Fran Kurniawan
Editor : Firdaus

LUBUK LINGGAU, PALPRES.COM- Andri Fratama didampingi Tim Hukum dari Law Firm BBK & Partners mendaftarkan kontra memori kasasi terhadap memori kasasi yang diajukan oleh Bank BRI cabang Lubuklinggau melalui Pengadilan Negeri Klas IA Lubuklinggau.

Kontra memori kasasi tersebut didaftarkan karena pihak Bank BRI cabang Lubuklinggau menolak hasil putusan BPSK Lubuklinggau dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Lubuklinggau.

Badai Beni Kuswanto didampingi Suharyono, Fachri Yuda Husaini, Selviana dan Viki Oktaviani mengatakan dirinya bersama tim mewakili Andri Fratama melalui per rilis yang dibagikan kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan kontra memori kasasi dari Bank BRI Cabang Lubuklinggau melalui Pengadilan Negeri Klas IA Lubuklinggau

"Jadi didalam kontra memori kasasi tersebut kami menegaskan kembali tentang kronologis permasalah ini dari awal hingga dengan saat ini, Selain itu juga, dari awal permasalahan ini timbul sampai dengan saat ini.

BACA JUGA:Masih Ada Waktu, Ajukan KUR BRI Bulan Desember 2024 untuk Modal Usaha, Lengkapi Persyaratannya

Pihak Bank BRI cabang Lubuklinggau tidak pernah memberikan data-data hingga bukti-bukti yang valid terkait dengan permasalahan ini kepada klien kami. Baik itu di persidangan BPSK maupun persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau," ujarnya.

Badai menjelaskan perlu sama-sama diketahui, dari awal permasalahan ini terjadi, Saudara Andri Fratama merupakan korban atas hilangnya dana didalam rekening tanpa diketahui atau dikhendaki oleh Saudara Andri tersebut.

Menurutnya, ada 4 transaksi tanpa diketahui yang mengakibatkan hilangnya dana dari rekening klien kami ini yang menyebabkan banyak sekali kerugian, mulai dari oprasional, pakan ternak serta pembiayaan lainnya. mengingat klien kami memiliki usaha dibidang perternakan,` jelasnya.

Lanjut Badai menjelaskan transaksi yang pertama terjadi pada tanggal 15 November 2023, 11 Januari 2024, 10 April 2024 dan 17 April 2024 dengan jumlah nominal yang hilang dari dana tersebut keempat-empatnya memiliki nominal yang hampir sama disetiap transaksi yang keluar tanpa diketahui oleh Saudara Andri.

BACA JUGA:BURUAN! Dapatkan Promo Menarik dari BRImo, Spesial HUT ke-129 BRI

Dari keempat transaksi tersebut klien kami merasa sangat dirugikan. Karena dana yang hilang tersebut menggangu jalannya transaksi keuangan dan mobilitas kegiatan peternakan milik klien kami, padahal perlu diketahui dalam hal ini klien kami merupakan nasabah prioritas dari Bank BRI Cabang Lubuklinggau yang mana seharusnya masalah ini bisa diselesaikan dengan segera tanpa melalui tahapan-tahapan dan proses hukum seperti ini, sangat disayangkan,` tegasnya.

Badai bersama Tim Hukum Law Firm BBK & Partners menghimbau kepada masyarakat secara umum, khususnya nasyarakat Kota Lubuklinggau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi perbankan dan harus selalu mengecek transaksi yang keluar pada setiap transaksi keuangan. 

Apabila terjadi kehilangan dana, tanpa transaksi yang diketahui, segera melaporkan hal tersebut kepada pihak perbankan yang terkait dan meminta pihak perbankan untuk bertanggungjawab. Karena hal ini sudah diatur didalam pasal 29 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK/07/2013 yang menjelaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggungjawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat dari kesalahan atau kelalaian pengurus, pegawai, pelaku usaha jasa keuangan atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan, wajib menjaga rahasia data nasabah dan keamanan nasabah sebagai pengguna jasa menjadi tanggung jawab pihak perbankan,` ucapnya.

Badai berharap Majelia Hakim Mahkama Agung Republik Indonesia dapat menelaah permasalahan hukum yang dialami oleh Saudara Andri Fratama, yang dalam hal ini merupakan korban atas hilangnya dana didalam rekening Bank BRI tanpa dikehendaki. 

"Selain itu juga, kami berharap Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa perkara tersebut dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan UU yang berlaku agar permasalah seperti ini tidak kembali terjadi serta menjadi pembelajaran bagi pihak perbankan agar memperkuat sistem keamanan perbankan dan kerahasiaan nasabah,` tutupnya.

Kategori :