ASYIK! Program Hapus Utang UMKM Berlaku Tahun 2025, Intip Kriteria Penerimanya

Selasa 17-12-2024,15:14 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan penting yang akan memberikan kelegaan baik UMKM yang terjerat utang.

Dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menghapus utang macet UMKM uyang sudah jatuh tempo.

Menariknya, program hapus utang ini bakal mulai berlaku pada April 2025.

Penghapusan utang ini bertujuan untukj membantu sektor UMKM, terutama yang terdampak bencana alam serta memastikan sektor pertanian, perkebunan dan perikanan tetap tumbuh.

BACA JUGA:Thamrin Group Salurkan Donasi Perlengkapan untuk Anak-anak Panti Asuhan Peduli Kasih Palembang

BACA JUGA:Inilah 5 Fakta Unik Tanaman Hias Hoyya Kerri yang Harus Kamu Tahu!

Sayangnya, tidak semua UMKM akan menerima manfaat dari kebijakan ini.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa ada sejumlah kriteria khusus bagi UMKM yang berhak memajukan penghapusan utang.

Pertama yakni UMKM yang terkena dampak bencana alam, misalnya gempa bumi atau pandemi Covid 19.

Kedua yakni jumlah utang UMKM tidak boleh lebih dari Rp300 juta untuk usaha perorangan, dan Rp500 juta untuk badan usaha.

BACA JUGA:Kampung Unik di Jawa Timur Ini Rasa Timur Tengah, Bikin Orang Arab Betah Tinggal di Indonesia

BACA JUGA:Dorong Kemandirian Masyarakat, Ini yang Dilakukan oleh SKK Migas - Medco E&P

Utang ini mencakup pokok pinjaman serta bunga yang tertunggak.

Bukan itu saja, penghapusan utang ini berlaku bagi UMKM yang mempunyai utang di bank-bank milik negara (Himbara).

Maman juga menekankan bahwa hanya UMKM yang tidak mempunyai kemampuan bayar dan telah diproses penghapusan bukunya di Himbara yanhg menerima penghapusan.

Kategori :