Apabila suatu UMKM masih mempunyai potensi untuk membayar utangnya, mereka tetap diwajibkan untuk menyelesaikan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Bingung Menghadapi Kucing Ngebet Kawin? Ini 5 Tips dan Trik Ampuh!
BACA JUGA:Buktikan Keunggulan Inovasi, Elnusa Sabet Berbagai Prestasi di Ajang UIIA 2024
Sektor yang Dapat Mengajukan Penghapusan Utang
Kebijakan ini khususnya ditujukan untuk UMKM di sektor-sektor yang mengalami kesulitan luar biasa, seperti pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan.
UMKM di sektor-sektor ini termasuk petani dan nelayan, yang terdampak bencana alam atau pandemi, bisa mengajukan utang.
Hal ini diharapkan bisa menghidupkan kembali usaha-usaha yang terhenti lantaran masalah finansial, serta memperkuat ketahanan pangan di Indonesia.
BACA JUGA:Harbour Tug Buatan Indonesia Siap Bantu Manuver Kapal Perang, Ini Spek Garangnya!
BACA JUGA:Datangi Pedagang Kuliner Depan Rumdin Bupati, Tim Gabungan Pemkab Muba Sampaikan 4 Poin Ini
Presiden Prabowo berharap bahwa kebijakan ini akan memberikan angin segar bagi petani, nelayan dan pelaku UMKM lainnya, sehingga mereka dapat melanjutkan usaha dan kontribusi mereka terhadap perekonomian Indonesia.
Dirinya juga berharap kebijakan ini akan memberi ruang bagi pelaku usaha untuk mengajukan pinjaman baru tanpa terbebani oleh utang macet yang lama.
Penghapusan utang ini juga menerima sambutan positif dari berbagai asosiasi petani, misalnya Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia dan Asosiasi petani Kakao Indonesia.
Dengan bantuan ini, petani dan nelayan diharapkan bisa lebih berdaya guna dalam mendukung sektor pangan Indonesia.
BACA JUGA:MIRIS! 5 Daerah di Jawa Tengah Ini Memiliki UMK Terendah se-Indonesia, Masuk Daerah Terpencil?
BACA JUGA:JANGAN KAGET! Tidak Ada Jualan Nasi di Kampung Unik di Jawa Tengah, Kok Bisa?
Program ini mulai berlaku setelah terbitnya PP Nomor 47 Tahun 2024 dan realisasinya akan dilakukan secara cepat setelah verifikasi dilakukan oleh bank Himbara.