MANTAP! Pemprov Sumsel Terus Berikan Keringanan PBBKB 5 Persen

Selasa 17-12-2024,15:23 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kini pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberi keringanan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sepanjang Desember 2024. 

Jadi Tarifnya kini menjadi 5% dari sebelumnya 7,5%.

"Ya Pemprov Sumsel memberi insentif fiskal dengan mengurangi tarif PBBKB dari 7,5% menjadi 5%. Pengurangan tarif ini berlaku untuk objek pajak bahan bakar kendaraan bermotor, alat berat, serta bahan bakar untuk kendaraan di atas air," ujar Kepala Bapenda Sumsel

BACA JUGA:Unsri Masih Terus Pantau Hasil Investigasi Terkait Status Kemahasiswaan Lady

BACA JUGA:ASYIK! Program Hapus Utang UMKM Berlaku Tahun 2025, Intip Kriteria Penerimanya

Lalu dia jug menyebut, keringanan pajak ini berdasarkan Peraturan Gubernur 26/2024.

Sehingga sebagai upaya membantu meringankan beban ekonomi masyarakat dan mendukung stabilitas keuangan daerah.

"Jadi Keringanan ini untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah. Kami berharap ini bisa menstimulus fiskal yang diperlukan untuk mendukung kemudahan berinvestasi dan meningkatkan daya saing dunia usaha di Sumsel," ungkapnya.

BACA JUGA:LAGI! Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Terbakar

BACA JUGA:Alasan kesehatan, Pemeriksaan Lady-Ibunya Tidak di Polda Sumsel

Lalu untuk menjadi Insentif fiskal ini katanya untuk wajib pajak yang meliputi badan usaha niaga minyak dan gas, baik untuk BUMN maupun swasta yang ada di Sumsel. 

"Program berlaku dari 1-31 Desember 2024," katanya.

Lalu rizwan juga menyebut, realisasi PBBKB hingga 14 Desember sudah mencapai 108% atau Rp 1,48 triliun dari target Rp 1,37 triliun.

BACA JUGA:Thamrin Group Salurkan Donasi Perlengkapan untuk Anak-anak Panti Asuhan Peduli Kasih Palembang

BACA JUGA:PLN Icon Plus Pastikan Layanan Konektivitas Andal Selama Siaga Kelistrikan Natal 2024 & Tahun Baru 2025

Kategori :