"Kami telah mempertemukan antara Lujeng, Maryati dan Nano di Balai Desa ini.
BACA JUGA:Alasan kesehatan, Pemeriksaan Lady-Ibunya Tidak di Polda Sumsel
BACA JUGA:MANTAP! Pemprov Sumsel Terus Berikan Keringanan PBBKB 5 Persen
Dan Lujeng menyatakan tidak sanggup membayar sisanya," kata Kepala Desa Makarti Mulya Sugeng Eko Wahyudi ditemui di Balai Desa.
Patra SH mewakili Nano Haryadi mengatakan, pihaknya segera menempuh jalur hukum, karena Lujeng dianggap telah ingkar janji sebelumnya yang telah disepakati.
Pertemuan di Balai Desa kemarin juga dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, Kapospol Makarti Mulya Aiptu Agus dan Babinkamtibnas.