Gagal Bayar Rp40 Juta, Kasus Perselingkuhan di Mesuji OKI Berlanjut ke Proses Hukum

Selasa 17-12-2024,19:16 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Kasus perselingkuhan di Desa Makarti Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang terjadi 4 tahun lalu kini kembali naik ke permukaan.

Bahkan, masalah perzinaan itu berlanjut ke ranah hukum lantaran salah satu ingkar atas janji yang sebelumnya telah disepakati bersama.

Pantauan di lapangan, Selasa 17 Desember 2024, perselingkuhan ini dilakukan Lujeng (36), warga Blok B Desa Makarti Mulya dengan Maryanti (36) warga Blok D desa yang sama.

Keduanya juga padahal telah sama-sama memiliki keluarga.

BACA JUGA:APJI Uji Coba Makan Siang Bergizi di OKI, Ini Pesan Pj Sekda M Refly

BACA JUGA:4 Tahun Berlalu, Kasus Perselingkuhan di Mesuji OKI Kembali Naik Ke Permukaan

Akibat perselingkuhan yang telah dilakukan sejak 4 tahun lalu itu, Maryati akhirnya hamil dan kini melahirkan seorang bayi telah berusia beberapa bulan.

Awalnya, perselingkuhan itu telah diselesaikan di tingkat desa dengan sebuah perjanjian di atas kertas yang dilakukan tanggal 28 Oktober 2024. 

Isi perjanjian itu menyatakan Lujeng bersedia menceraikan Maryati dengan suaminya (Nano Haryadi -red), lalu menikahi Maryati.

Kemudian Lujeng bersedia membayar uang damai Rp50 juta kepada Nano Haryadi sesuai adat yang berlalu di desa.

BACA JUGA:Unsri Masih Terus Pantau Hasil Investigasi Terkait Status Kemahasiswaan Lady

BACA JUGA:Program CSR, Thamrin Brothers Serahkan Donasi Rp100 Juta untuk 8 SMK di Sumsel

Perjanjian di atas materai ini ditandatangani Lujeng dan Nano Haryadi disaksikan Ketua RW, RT, Linmas dan Karang Taruna. 

Dalam perjalanannya, Lujeng baru membayar uang damai Rp10 juta kepada Nano Haryadi, sisanya belum dibayar hingga saat ini.

Pihak Nano Haryadi terus menagih dan akhirnya Lujeng menyatakan tidak sanggup untuk membayar sisa Rp40 juta.

Kategori :