Gagal Bayar Rp40 Juta, Kasus Perselingkuhan di Mesuji OKI Berlanjut ke Proses Hukum

Selasa 17-12-2024,19:16 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

"Kami telah mempertemukan antara Lujeng, Maryati dan Nano di Balai Desa ini.

BACA JUGA:Alasan kesehatan, Pemeriksaan Lady-Ibunya Tidak di Polda Sumsel

BACA JUGA:MANTAP! Usulan UMK Palembang 2025 Akan Naik Sebesar Rp 3,9 Juta


Rapat desa membahas tindak lanjut kasus perselingkuhan di Mesuji OKI -palpres.com -

Dan Lujeng menyatakan tidak sanggup membayar sisanya," kata Kepala Desa Makarti Mulya Sugeng Eko Wahyudi ditemui di Balai Desa. 

Patra SH mewakili Nano Haryadi mengatakan, pihaknya segera menempuh jalur hukum, karena Lujeng dianggap telah ingkar janji sebelumnya yang telah disepakati.

Pertemuan di Balai Desa kemarin juga dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, Kapospol Makarti Mulya Aiptu Agus dan Babinkamtibnas.

Kategori :