Tak sampai disitu bapak lima anak itu kemudian meyakini bahwa korban tak akan dapat meminta pertolongan karena disabilitasnya.
"Korban menolak dengan bahasa isyarat hingga tersangka menganggap korban tidak berdaya. Dia pun melakukan tindakan tidak terpuji tersebut," lanjut Harryo.
BACA JUGA:Carlo Ancelotti Meraih Kemenangan ke-15 Bersama Real Madrid Setelah Menjuarai Piala Interkontinental
BACA JUGA:SELAMAT! BPIP Raih Penghargaan Kualifikasi Informatif dari Komisi Informasi Pusat
Jadi adapun itu Aksi tersebut berhasil dihentikan warga yang curiga melihat Riben masuk ke dalam rumah mengikuti korban.
Lalu Saksi tersebut langsung masuk dan mendobrak kamar korban.
"Ada tetangga korban yang melihat orang asing (Riben) masuk (ke) rumah korban. Kemudian, dua orang saksi tersebut masuk dan mendobrak kamar korban. Di sanalah tersangka tertangkap tangan," katanya.
Adapun itu dengan mengenakan kemeja dan celana pendek biru dongker, Riben digiring ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Yang dimana Usai dilaporkan, dirinya kemudian menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskim Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Desa Unik di Banten Ini Ada Larangan Memotret Saat Berkunjung, Konsekuensinya Bikin Ngeri
BACA JUGA:Jalankan 7 Program Memajukan Kebudayaan, Muba Raih Anugerah Kebudayaan Indonesia 2024
"Jadi Pelaku inisial RB (Riben) telah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia juga telah menjalani penahanan di Mapolrestabes Palembang sambil menunggu berkasnya sempurna untuk dilimpahkan ke tahap selanjutnya," tegas Harryo.
Sehingga Riben dipersangkakan Pasal 76 E UU 35/2014 jo Pasal 82 UU 17/2016 mengenai Perlindungan Anak.
Yang Dimana Pria asal Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir itu terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.