6 Jenis Debitur yang Bakal di Hapus Kredit Macetnya Oleh Prabowo, KUR UMKM Tidak Termasuk!

Kamis 19-12-2024,19:21 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

BACA JUGA:SENIN BERKAH! KPM Bersiap Dana Bansos PKH BPNT Cair Minggu Ini Via Pos, Rejeki Mengalir Deras

BACA JUGA:JANGAN TERKECOH! Cek 5 Perbedaan Bansos BPNT dengan PKH, Meski Seru Tapi Tak Sama

Penghapusan Secara Bersyarat piutang kredit program macet dilakukan setelah piutang kredit dinyatakan telah diurus secara optimal.

Piutang kredit program dinyatakan telah diurus secara optimal, dalam hal telah terbitnya surat keterangan optimal dari Pengelola Kredit Program.

Penerbitan surat keterangan optimal dilakukan pada piutang kredit program yang memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Adapun Syaratnya

BACA JUGA:3 Kekurangan dari HP Merek Samsung yang Jarang Konsumen Indonesia Tahu!

BACA JUGA:WOW! Kamu Harus Tau Honda Civic Type R Punya Body Seksi Idaman Para Anak Gaul, Cek Disini Review Lengkapnya

1.Telah dilakukan upaya penagihan

2.Tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

3.Kualitas piutang kredit program macet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

4.Umur piutang minimal sepuluh tahun

BACA JUGA:5 Tempat Kuliner Enak di Palembang yang Memiliki Rating Paling Tinggi di Google, Ada Tempat Favoritmu?

BACA JUGA:Liburan NATARU di Malang Bareng Keluarga Besar? Siapa Takut, 3 Waterpark Ini Bisa Jadi Referensi!

Akan tetapi, sangat disayangkan debitur yang masuk ke kategori untuk KUR (Kredit Usaha Rakyat) untuk UMKM tidak masuk. 

Alasan KUR Tak Masuk Program Pemutihan Kredit UMKM

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menyatakan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) macet tidak masuk dalam program penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Kategori :