BACA JUGA:Ruas Tol 7 Daerah Ini Batasi Angkutan Barang saat Nataru, Sumsel Termasuk?
BACA JUGA:Diskon Tol Terpeka Berakhir, Kembali Tarif Normal Mulai 17 Desember, Cek Besarannya
Dikatakan Adjib, ruas tol tersebut yang dibuka fungsional hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I (non-bus).
Seperti mobil pribadi dan kendaraan kecil lainnya dengan kecepatan maksimum 60 km/jam.
Kendaraan berat seperti truk, bus, dan kendaraan non-Golongan I tidak diperbolehkan melintas tol fungsional di ruas Jalan Tol Trans Sumatera-Hutama Karya-
Sementara itu, kendaraan berat seperti truk, bus, dan kendaraan non-Golongan I, menurut Adjib, tidak diperbolehkan melintas.
Waktu pelaksanaan fungsional
BACA JUGA:Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Diprediksi Meningkat saat Nataru 2025, Ini Tanggal Puncaknya
BACA JUGA:Perjalanan Lebih Mudah! 4 Ruas Baru Jalan Tol Trans Sumatera Dibuka Jelang Nataru 2025, Apa Saja?
Adjib menjelaskan waktu pelaksanaan fungsional di ruas tol terrsebut.
Pukul 08.00 hingga 16.00 WIB untuk Tol Pacin
Pukul 08.00 hingga 17.00 WIB untuk Tol Sibanceh Seksi 1
Pukul 07.00 hingga 17.00 WIB untuk Tol Binjai Langsa Seksi 3 Tol Kuala Tanjung – Indrapura mulai.
BACA JUGA:Jawa Timur Sambut Jalan Tol Baru, 5 Kecamatan Ini Bakal Kena Gusur
BACA JUGA:Optimalisasi Layanan Tol dan Rest Area Jadi Fokus Kemenko PMK Jelang Libur Nataru 2024
Adjib memaparkan, bahwa Tol Sigli – Banda Aceh Seksi Seulimeum – Padang Tiji akan diberlakukan skema satu arah (one way) dari Seulimeum menuju Padang Tiji.
Dengan jalur arteri sebagai alternatif untuk kembali ke daerah asal.