PALPRES.COM - PNS dapat kado istimewa dari pemerintah di tahun 2025 mendatang.
Ya, pemerintah dikabarkan akan kembali menaikan gaji bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025.
Demikian disampaikan Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, Juli 2024 lalu.
Dikatakannya, ini sudah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025, tapi untuk besar kenaikan belum dihitung.
BACA JUGA:5 Bansos Tambahan yang Bakal di Bagikan Pemerintaha Prabowo Pada 2025, KPM PKH BPNT Dapat?
BACA JUGA:Seputar Keunggulan Oppo Reno 11 Pro Plus, Dapat Pecahkan Ekspeteasi Kamu
Suharso Monoarfa menjelaskan, kenaikan gaji, THR hingga gaji ke-13 akan diarahkan kepada PNS dengan kriteria tertentu.
Terutama bagi pekerja fungsional atau pegawai pemerintah yang bekerja di bidang kesehatan dan pendidikan.
Eks Kepala Bappenas ini mengatakan, bahwa rencana kenaikan gaji bagi para PNS akan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
Pertimbangan yang dimaksud seperti inflasi dan sejumlah jabatan yang gajinya sudah lama tidak ada kenaikan.
BACA JUGA:MOHON MAAF! 2 Golongan Tenaga Honorer Ini Resmi Dicoret dari Pengangkatan PPPK 2024
BACA JUGA:Dengan Kamera yang Luar Biasa Cangih Samsung Galaxy A9+ Cocok Buat Kamu Para Betina
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga kemungkinan besar akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji atau pensiun ke-13 di tahun 2025 bagi para PNS.
Saat ini, di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianti masih belum ada informasi lebih lanjut mengenai kenaikan gaji tahun 2025 bagi para PNS.
Gambarannya, berikut ini besar gaji pokok PNS terbaru tahun 2024 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS: