PALPRES.COM - Rekrutmen PPPK tahap 1 dan 2 2024 bakal selesai akhir Desember ini.
Nantinya, pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi PPPK tahun 2024 ini akan diangkat sebagai ASN paruh waktu.
Menariknya, PPPK paruh waktu juga menerima hak yang sama dengan penuh waktu yakni menerima hak gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR).
Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah berjanji akan mengangkat tenaga honorer menjadi tenaga PPPK di tahun 2024.
BACA JUGA:JANGAN SALAH! 10 Dokumen Ini Harus Diunggah Saat Isi DRH Bagi Peserta Lulus Seleksi PPPK
BACA JUGA:Cek Cara Dapat Bansos Pada 2025, Cuma Modal KK dan e-KTP Kamu Bisa Dapat, Berikut Tahapannya!
Sejumlah kategori tenaga honorer yang bakan diangkat menjadi PPPK, diantaranya kategori prioritas (P1) meliputi guru THK-II yang pernah mengikuti seleksi PPPK 2023.
Kemudian eks THK II, honorer yang terdaftar di BKN maupun yang tidak terdaftar di pangkalan data BKN, namun aktif bekerja selama 2 tahun berturut-turut.
Ada prioritas kelulusan peserta PPPK 2024 yang mengisi kebutuhan formasi yakni kategori P1 dan Eks THK-II.
Sementara bagi peserta yang masuk kategori honorer yang terdaftar BKN maupun tidak dan dinyatakan tidak lolos akan dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Holiday Ke Palembang Budget Miring! 7 Tempat Wisata Ikonik Ini Bisa Kamu Kunjungi
Meskipun paruh waktu, PPPK ini mendapatkan hak yang sama dengan penuh waktu, perbedaannya pada gaji yang diterima dan jam bekerja.
Mengingat jam kerja PPPK paruh waktu hanya 4 jam, sementara penuh waktu bekerja selama 8 jam sehingga besaran gaji yang didapatkan juga berbeda.
Lantas, apakah PPPK paruh waktu mendapatkan hak yang sama yakni gaji ke-13 dan THR?