Pertamina EP Tarakan Field Berdayakan Warga Binaan Lapas di Nunukan

Rabu 25-12-2024,06:30 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

NUNUKAN, PALPRES.COM- PT Pertamina EP (PEP) Tarakan Field melakukan terobosan dalam pengembangan program CSR perusahaan melalui kolaborasi dengan Lapas Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara. 

Pertamina EP Tarakan Field memperluas Program CSR Aliansi Kerja Bebas Sampah (AKAR BASAH) dengan melibatkan warga binaan Lapas Kelas IIB Nunukan sebagai mitra utama dalam memanfaatkan pengelolaan sampah.

Sehingga bernilai ekonomi dan mampu melestarikan lingkungan. 

Terobosan ini merupakan langkah progresif untuk memberdayakan kelompok marjinal berbasis lingkungan.

BACA JUGA:Program CSR Akar Basah Pertamina EP Tarakan Field Tampil di APOGCE 2024 Australia

BACA JUGA:Pertamina EP Bunyu Field dan Tarakan Field Hijaukan Area Operasi di Kalimantan Utara

Program Akar Basah di Lapas Kelas IIB Nunukan merupakan replikasi dari inisiatif serupa yang dimulai sejak 2021. 

Dengan dukungan berbagai pihak, termasuk Bank Sampah Karya Bersama, Sony Lolong dari Kubedistik, dan pemerintah daerah.

Pertamina EP Tarakan Field berhasil memformulasikan model pemberdayaan yang mengintegrasikan pengelolaan limbah sampah dengan pelatihan keterampilan.

Replikasi ini diwujudkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani pertengahan 2023 antara Pertamina EP Tarakan Field dan Lapas Kelas IIB Nunukan. 

BACA JUGA:Sampah Botol Plastik di Laut Sukses Hantarkan Local Hero PEP Tarakan Field Raih Penghargaan KLHK, Kok Bisa?

BACA JUGA:Program CSR Sasar Kaum Disabilitas di Tarakan, Ini Respon Dirut Pertamina Hulu Indonesia

Program ini tidak hanya bertujuan mengelola limbah plastik, namun juga mendorong freedom of creativity melalui pengembangan kerajinan batik.

Field Manager Pertamina EP Tarakan Cahyo Tri Mulyanto menjelaskan, program ini mengusung tema Recycle, Re-Purpose: Waste for Activity, Waste for Assimilation. 

Program tersebut menjadi sarana asimilasi warga binaan untuk mengembangkan keterampilan selama masa tahanan. 

Kategori :