Selain itu, Rini juga menghimbau untuk layanan yang menerapkan ketentuan jam kerja bergilir atau shift maka diatur kembali jam layanannya.
BACA JUGA:Menaker Terbitkan Surat Edaran Libur Nasional dan Cuti Bersama, Pekerja Bisa Dapat Upah Lembur
BACA JUGA:Ada 27 Hari, Berikut Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Tujuannya agar tidak mengganggu pelayanan dan memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan.
Instansi pemerintah juga diminta untuk secara aktif membuka akses kanal pengaduan melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka.
Dan media lainnya dalam menerima aspirasi masyarakat di masa libur Nataru.
Rini meminta seluruh instansi pemerintah memberikan informasi kepada masyarakat apabila ada perubahan jadwal atau cara mengakses layanan selama masa libur Nataru.
BACA JUGA:PGN Pastikan Penyaluran Gas Bumi 853 BBTUD Tetap Terjaga Selama Nataru
BACA JUGA:Kilang Pertamina Plaju Tetap Beroperasi Selama Nataru, Jamin Keamanan Pasokan BBM ke Masyarakat
Dengan imbauan tersebut harapannya masyarakat tetap bisa dilayani dengan baik.
Serta tetap merasakan kenyamanan terhadap layanan meski tengah menikmati liburan Natal dan Tahun Baru.
Sementara itu Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan jika Presiden menugaskan para Menteri untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik selama Nataru.
Kemudian terkait dengan arus liburan Nataru yang harus dijalankan dengan aman dan lancar.
BACA JUGA:Libur Nataru! BMKG Imbau Pengunjung Tempat Wisata Waspada Cuaca Ekstrem
BACA JUGA:Jalan Tol Jogja- Solo Segmen Prambanan-Klaten Dibuka Fungsional Selama Libur Nataru, Tarifnya Gratis
Ia juga meminta kepada masyarakat bisa menyampaikan aduan jika menemukan pelayanan publik yang tidak beroperasi saat Nataru.