Citraland
Honda

Menteri PANRB Pastikan Layanan Publik Tidak Terganggu Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Menteri PANRB Pastikan Layanan Publik Tidak Terganggu Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Menteri PANRB Pastikan Layanan Publik Tidak Terganggu Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024--KemenpanRB

PALPRES.COM- Aktivitas pelayanan publik selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2024 dipastikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tetap berjalan tanpa ada kendala.

Menteri PANRB, Rini Widyantini membahas proses pelayanan publik selama libur Nataru usai bertemu Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid.

Kedua kementerian tersebut juga membahas bagaimana cara masyarakat melaporkan pelayanan publik yang mengalami kendala selama masa libur Nataru.

Untuk itu, Kementerian PANRB sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 06/2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

BACA JUGA:LIBUR NATARU 2025! 5 Ruas Jalan Tol Ini Dibuka Fungsional, Salah Satunya di Daerah Kamu?

BACA JUGA:Tak Ada Cuti Bersama Tambahan pada Libur Natal dan Tahun Baru 2024, Begini Penjelasan Pemerintah!

“Melalui surat tersebut kita memberikan himbauan kepada seluruh instansi pemerintah untuk tetap melaksanakan pelayanan publik selama libur Nataru,” ungkap Menteri PANRB.

Organisasi penyelenggara pelayanan publik mendapat perhatian utama selama libur Nataru.

Hal itu terkait agar instansi pemerintah bisa menjamin untuk pelayanan publik yang esensial tetap tersedia.

Termasuk juga masyarakat bisa mengaksesnya seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan dan hal lainnya.

BACA JUGA:Persiapkan Liburan Akhir Tahun, Cek Tanggal Merah, Cuti Bersama dan Libur Sekolah Bulan Desember 2024

BACA JUGA:Cek Jadwal Operasional Bank Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Untuk itu, Rini menegaskan kepada para pimpinan instansi untuk lebih selektif dalam memberikan cuti tahunan.

Khususnya dengan pertimbangan dari beban kerja, dan sifat serta karakteristik tugas termasuk jumlah pegawai dari instansi pemberi layanan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: