BACA JUGA:Hadir Dengan Desain Lebih Mewah! Intip Spesifikasi HP Horor Magic 7 RSR Porsche yang Resmi di Rilis!
1. Via Bank Himbara:
KPM yang menerima bantuan melalui kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) akan mendapatkan pencairan setiap dua bulan sekali.
Bank Himbara meliputi Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
2. Via PT Pos Indonesia:
BACA JUGA:Ikonik Banget! 5 Wisata Alam di Sumsel Ini Hadirkan Sesuatu yang Tak Biasa, Eksotis Penuh Keindahan
Penyaluran dilakukan setiap tiga bulan sekali, terutama untuk daerah 3T yang memiliki akses terbatas.
Pencairan PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2025 dilakukan secara bertahap dengan prosedur berikut:
1. Persetujuan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D):
Sebelum dana dicairkan, pemerintah akan mengeluarkan SP2D yang menjadi dasar pencairan dana.
BACA JUGA:Cek Cara Dapat Bansos Pada 2025, Cuma Modal KK dan e-KTP Kamu Bisa Dapat, Berikut Tahapannya!
BACA JUGA:TERPANTAU! KPM PKH BPNT Terima Dana Bansos Via Pos Rp 2.700.000, Untuk Alokasi Juli Hingga Desember
2. Perubahan Status di Sistem Online:
KPM dapat memeriksa status pencairan melalui aplikasi atau situs resmi.