2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
PNS yang bekerja di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mendapat gaji dan tukin dengan nominal yang cukup besar.
Besaran nominal gaji tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 64/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Berdasarkan peraturan tersebut posisi yang mendapat TPP tertinggi adalah Sekretaris Daerah, yaitu Rp127,7 juta, sedangkan untuk yang terendah adalah PNS Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebesar Rp3,5 juta.
3. Kementerian Keuangan
Berdasarkan Peraturan Pres 156 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, besaran tunjangan untuk PNS kelas jabatan terendah adalah Rp2,5 juta, sedangkan yang tertingginya, kelas jabatan 27 mendapat Rp46,9 juta.
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan, besaran tunjangan kinerja terendah di instansi BPK adalah sebesar Rp1,54 juta, sedangkan yang tertingginya adalah Rp41,55 juta.
5. Kementerian Hukum dan HAM
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, nominal tukin untuk jabatan terendah adalah Rp2,53 juta, sedangkan untuk jabatan tertinggi sebesar Rp33,24 juta.