Biasanya tukin hanya didapatkan oleh ASN yang dibayarkan melalui APBN (Aanggaran Pendapatan Belanja Negara) sehinga untuk ASN daerah yang ada di Pemerintahan Provinsi (Pemrov) dan kabupaten/kota tidak dapat karena dibayarkan melalui APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
Disamping itu, seorang ASN masih bisa mendapatkan berbagai jenis tunjangan dan gaji pokok.
BACA JUGA:Cek Cara Dapat Bansos Pada 2025, Cuma Modal KK dan e-KTP Kamu Bisa Dapat, Berikut Tahapannya!
Nah, demikianlah informasi mengenai instansi yang memiliki tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia.
Perlu diingat, semua fasilitas yang didapat ketika menjadi ASN tentunya adalah reward dari dedikasi sebagai pelayan masyarakat.
Sebagai seorang ASN yang dibayarkan gajinya oleh rakyat sudah sebaiknyalah memberikan dedikasi penuh untuk melayani dan mengayomi.