7 Kriteria Penerima Bansos Dari Kemensos Pada 2025 Sudah Rilis, Buruan Dicek Siapa Tahu Kamu Masuk!

Minggu 29-12-2024,19:21 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

Perangkat desa yang mendapatkan penghasilan dari APBN atau APBD juga tidak berhak menerima Bansos.

Hal ini dilarang keras, kendati status merak belum ASN (Aparatur Sipil Negara).

BACA JUGA:4 Alasan yang Membuat Motor Honda Beat Jadi Idaman Kaum Hawa, Selain Irit BBM Bodi Juga Ramping!

BACA JUGA:Tampil Mewah Harga Cuma Sejutaan, HP Redmi 9C Hadir Untuk yang Hobi Berselancar di Medsos

7. Bukan Penerima Tidak Ditemukan atau Alamat Tidak Valid

Bantuan akan dibatalkan jika penerima pindah alamat tanpa pembaruan data.

Ke depannya, pemerintah akan mengalihkan fokus dari pemberian Bansos reguler ke program pemberdayaan masyarakat.

Langkah ini bertujuan untuk menciptakan kemandirian ekonomi dan mengurangi ketergantungan pada bantuan pemerintah.

BACA JUGA:Wajib Dicoba! 5 Kuliner Berkuah Khas Palembang Ini Bisa Menggoyang Lidah Kamu, Pokoknya Mantap Banget

BACA JUGA:Selain Bali dan Lombok Serta Bandung, Ini 7 Destinasi Wisata Idaman di Indonesia, Para Traveller Wajib Tahu!

Program ini akan diarahkan pada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seperti lansia, difabel, dan lain sebagainya.

Sementara itu, individu yang dianggap produktif akan didorong untuk berpartisipasi dalam program pemberdayaan ekonomi.

Dengan penerapan kebijakan baru ini, pemerintah berharap Bansos dapat lebih efektif dalam membantu mereka yang benar-benar membutuhkan.

Masyarakat diimbau untuk proaktif memeriksa data dan melaporkan jika menemukan penerima bantuan yang tidak layak.

BACA JUGA:Sambut Tahun Baru 2025, Ini 6 Tradisi Unik yang Ada Di Indonesia, Ada Derahmu?

BACA JUGA:PESUGIHAN IKAN MAS! Bergelimang Harta Berujung Petakan Tiada Henti, Yuk Cek Faktanya

Kategori :