Menurut Menkomdigi, pihaknya telah menemukan praktik konversi pulsa menjadi uang yang kemudian dimanfaatkan untuk judi online.
BACA JUGA:BAHAYA! Jika Tak Dikendalikan, Transaksi Judol Berpotensi Tembus Rp900 Triliun
BACA JUGA:FANTASTIS! Nilai Transaksi Judol via Dompet Digital Tembus Rp5,6 Triliun
Oleh karena itu, Menkomdigi mengimbau operator seluler untuk lebih proaktif dalam mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan ini.