- Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000
BACA JUGA:Jadwal Sholat 5 Waktu Hari Ini 1 Januari 2025 untuk Wilayah Palembang dan Sekitarnya
BACA JUGA:Sepanjang 2024, Terjadi 20 Gempa Merusak di Indonesia, Getaran Terkuat di Daerah Ini
Sementara untuk PPPK paruh waktu akan mendapatkan gaji sebesar yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 tahun 2022, gaji tenaga honorer berkisar Rp2.07 juta hingga Rp5,61 juta.
Demikian informasi mengenai tenaga honorer tahap 1 yang mendapatkan NIP PPPK paruh waktu atau penuh waktu pada Februari 2025.