Siapa yang Berhak Mendapatkan Bansos PKH Tahap 1 2025? Intip Penjelasannya Disini!

Kamis 02-01-2025,19:32 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

Kemudian, bisa juga melalui Pendamping Sosial PKH yang bertugas di kecamatanmu.

Penggunaan Dana Bansos

BACA JUGA:9 Julukan Dunia Untuk Indonesia yang Membuat Bangsa Ini Semakin Keren, Yuk Intip Ada Apa aja!

BACA JUGA:Ilmu Hitam Identik Dengan 7 Lautan, Simak Beberapa Fakta Tentang Santet Segor Pitu yang Kerap Ambil Nyawa

Berbeda dari bantuan lainnya, PKH merupakan bansos yang memiliki hak dan kewajiba dan wajib dipatuhi oleh penerimannya.

Ketika seseroang dinyatakan masuk sebagai penerima bansos dan masuk SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana) merek berhak mendapatkan uang bantuan.

Selebihnya mereka harus memenuhi kewajiban sebagai penerima bansos PKH atau biasa disebut KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Diantaranya adalah:

1.Terdaftar di Dapodik atau Fasdik (Fasilitas Pendidikan) untuk KPM yang memiliki anak sekolah

BACA JUGA:5 Shio Yang Daya Pikatnya Setara Spek Dewa Dan Dewi, Soft Spoken Berhati Malaikat!

BACA JUGA:Adaptasi Dari Drama Korea, Film Business Proposal Tayang di Bioskop Mulai 6 Februari 2025!

2.Terdaftar di Faskes (Fasilitas Kesehatan) untuk mereka yang memiliki  komponen lansia, anak balita, ibu hamil, dan penyandang disabilitas.

3.Harus mengikuti pemberdayaan yang biasa dikenal dengan P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kapasitas Keluarga).

Demikian informasi yang dapat disampaikan, semoga dapat dipahami!

 

Kategori :