5 Tahanan rutan Pakjo kini Jalani Persidangan Atas Kasus Pembunuhan di PN Kelas 1 A Palembang

Jumat 03-01-2025,12:06 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

Adapun itu lantaran tidak menemukan jarum tato yang diminta, kelima terdakwa secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.

BACA JUGA:Gempa 4.6 Magnitudo Pagi Ini Guncang Maluku Utara, Cek Update Pusat Gempa Regional IX Ambon

BACA JUGA:Ayah, Sergio Conceicao Pelatih Milan vs Anak, Francisco Conceicao Pemain Sayap Juventus di Supercoppa Italiana

Sehingga Keluarga korban sempat mendapatkan kabar bahwa kematian korban disebabkan sakit.

Yang dimana lantaran tak percaya dan ditemukan banyak luka lebam, keluarga melaporkannya ke polisi dan minta mayat korban diautopsi.

Jadinya Setelah dilakukan penyidikan polisi, ternyata korban dianiaya oleh kelima terdakwa hingga meninggal dunia.

Sehingga dari kuasa hukum kelima terdakwa saat di tanya apakah akan mengajukan esepsi, kuasa hukum menjawab melanjutkan persidangan pada minggu depan.

"Tidak yang mulia langsung lanjut minggu depan," ujar kuasa hukum kelima terdakwa Rizal.

Kategori :