Apakah PPPK Bisa Mengajukan Mutasi ke Daerah Lain? Ini Aturannya Menurut UU ASN 2023

Jumat 03-01-2025,15:51 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Sehingga, PPPK akan dianggap mengundurkan diri apabila mengajukan mutasi ke daerah lain.

BACA JUGA:Jika Iphone Kamu Kemasukan Air Jangan Asal Bongkar, Cek Cara Sini

BACA JUGA:Mengulik Fakta Unik Palembang Sebagai Kota Tertua di Indonesia, Anak Sekolah Bisa Belajar Sejarah Sambil Libur

Namun demikian, ada cara yang bisa membuat PPPK bisa pindah tugas ke daerah lain.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus menyelesaikan masa kerja sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebelumnya.

PPPK kemudian bisa memilih untuk tidak melanjutkan kontrak dan mendaftar ke tempat kerja yang sesuai setelah masa kerja berakhir.

Akan tetapi, hal itu bukan termasuk dalam mutasi kerja, namun mendaftar formasi baru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di unit yang berbeda.

BACA JUGA:SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup? Awas, Konten Hoax Ini Beredar Luas!

BACA JUGA:Gempa 4.6 Magnitudo Pagi Ini Guncang Maluku Utara, Cek Update Pusat Gempa Regional IX Ambon

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mendaftar ke unit baru tetap harus menyesuaikan dengan formasi yang tersedia di instansi pemerintah.

Kategori :