Honda

Kamu Harus Tau Kriteria Pelamar CASN 2024 yang Kena Sanksi Jika Mundur

Kamu Harus Tau Kriteria Pelamar CASN 2024 yang Kena Sanksi Jika Mundur

Kamu Harus Tau Kriteria Pelamar CASN 2024 yang Kena Sanksi Jika Mundur --Istimewa

JAKARTA, PALPRES.COM - kini pelamar seleksi CASN 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) calon PNS atau PPPK.

Yang dimana jika mengundurkan diri akan mendapatkan sanksi

Adapun itu sanksi ini telah ditetapkan sejak sebelum seleksi CASN dimulai.

Jadinya jika ada sejumlah ketentuan lain terkait pengunduran diri pelamar CASN 2024 yang perlu diketahui. Berikut informasi selengkapnya.

BACA JUGA:Waduh! Mahasiswa Asal Sudan Jadi Korban Jambret di Palembang, Begini Kronologinya

BACA JUGA:Tidak Jadi Libur Sebulan, Ini Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah Selama Ramadhan 2025!

Lalu pelamar CASN 2024 yang Terkena Sanksi Jika Mundur

Jadinya dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024, disebutkan bahwa pelamar CASN 2024 yang melakukan pengunduran diri setelah dinyatakan lulus di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya, dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Lalu berdasarkan siaran pers BKN Nomor: 005/RILIS/BKN/I/2025, dinyatakan bahwa ketentuan sanksi tersebut dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP). 

Jadinya dengan Ketentuan pengecualian ini telah diatur lewat Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri.

BACA JUGA:SIGAP! Dinkes Palembang Mulai Ingatkan Warga Palembang Demam Berdarah

BACA JUGA:Inilah 5 Cara Mudah Merawat Tanaman Hias Chinese Money Plant

Disisi lain jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP), pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.

Tata Cara Pengunduran Diri Pelamar CASN 2024

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: