BACA JUGA:Kasus TPPO, Polri Catat Ini Modus Tersangka Jerat Korban
Hal itu dilakukan KBRI, untuk memastikan agar pelaku dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Koordinasi KBRI dengan Polda Aceh dilakukan, segera memulangkan PAF ke Tanah Air .
Selain itu, pihak Kemlu juga melakukan koordinasi dengan Pemprov Aceh guna proses rehabilitasi dan reintegrasi PAF di Indonesia.
Sebelumnya, PAF diduga mengalami eksploitasi seksual di Malaysia.
BACA JUGA:Berantas TPPO di Acara SOMTC, Kapolri: Kita Lindungi WNI
BACA JUGA: Ini Peringatan dari Kapolri, Jangan Main-main dengan TPPO!
PAF, korban perdagangan orang asal Aceh, iduga mengalami eksploitasi seksual di Malaysia. --Freepik
Sehingga, KBRI Kuala Lumpur bekerja sama dengan komunitas masyarakat Aceh memberikan bantuan dan menyelamatkan PAF di shelter KBRI Kuala Lumpur.
Protokol Palermo
Dikutip dari laman Wikipedia, perdagangan manusia, perdagangan orang atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah segala transaksi jual beli terhadap manusia.
Menurut National Human Trafficking Hotline, sebuah lembaga non-pemerintah yang menangani kasus perdagangan manusia di Amerika Serikat, perdagangan manusia dapat didefinisikan sebagai:
BACA JUGA:Perdagangan Manusia Ancaman Serius HAM di Indonesia, Sehari Sebanyak Ini Korbannya
BACA JUGA:Sepanjang 2024, Kemlu Bebaskan 25 WNI Terancam Hukuman Mati, Terbanyak di Malaysia
Perdagangan manusia adalah kejahatan lintas negara di mana pelaku menggunakan kekerasan, penipuan, atau paksaan untuk mengendalikan individu dengan tujuan mengeksploitasi mereka dalam bentuk komersialisasi seks atau untuk memaksa mereka bekerja atau memberikan layanan yang bertentangan dengan kehendak mereka.
Untuk kasus pekerja seks di bawah usia 18 tahun, unsur kekerasan, penipuan, atau paksaan tidak diperlukan, tetapi tetap dianggap sebagai tindak pidana perdagangan manusia.
Dalam Protokol Palermo, ayat tiga, definisi transaksi perdagangan manusia mencakup tiga aktivitas utama, yaitu: