Sehingga untuk pangkalan yang terletak di daerah tertentu, yakni perairan, perbukitan dan pedalaman diperbolehkan menambah ongkos angkutan sebesar Rp 4 ribu.
Jadinya selain karena medan, juga dibutuhkan waktu yang lama dalam pengantaran.
Lalu tak hanya itu selain wilayah-wilayah tersebut, segala bentuk biaya ekstra tambahan lainnya di luar ketentuan dengan dalih apapun tidak diperkenankan.