MANTAP! Pihak Kepolisian Berhasil Ungkap Pencurian Minimarket Palembang

Jumat 10-01-2025,14:52 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

Jadinya Pihak toko mengalami kerugian kurang lebih Rp 13 juta. 

BACA JUGA:Ini Khasiat Tanaman Liar Buah Ciplukan! Bisa Mengatasi Bisul

BACA JUGA:Liga Pro Saudi Al-Nassr 3-1 Al-Okhdood: Ronaldo dan Mane Bawa Kemenangan Comeback

Adapun itu para pelaku mengakui perbuatan mereka saat diinterogasi.

"Adapun itu Barang-barang yang diambil itu seperti kosmetik dan barang lain yang dapat di jual kembali. Pelaku yang diamankan ada tujuh orang dan dua orang lainya masih dalam pengejaran," tuturnya.

Sehingga akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana tindak pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kategori :