Jadinya Pihak toko mengalami kerugian kurang lebih Rp 13 juta.
BACA JUGA:Ini Khasiat Tanaman Liar Buah Ciplukan! Bisa Mengatasi Bisul
BACA JUGA:Liga Pro Saudi Al-Nassr 3-1 Al-Okhdood: Ronaldo dan Mane Bawa Kemenangan Comeback
Adapun itu para pelaku mengakui perbuatan mereka saat diinterogasi.
"Adapun itu Barang-barang yang diambil itu seperti kosmetik dan barang lain yang dapat di jual kembali. Pelaku yang diamankan ada tujuh orang dan dua orang lainya masih dalam pengejaran," tuturnya.
Sehingga akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana tindak pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.