PALEMBANG, PALPRES.COM - Jadinya Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan segera melakukan penertiban media reklame tak berizin pada pertengahan Januari 2025.
Adapun Itu Pemilik akan diberi surat peringatan (SP) jika reklamenya melanggar aturan.
Menurut penjelasan Sekretaris Daerah Kota Palembang Aprizal Hasyim mengatakan pihaknya memberikan tindakan tegas terhadap advertising yang memasang reklame, videotron, billboard yang melanggar aturan peraturan daerah (perda).
"Adapun itu ya dalam Minggu ini kami mendata reklame, videotron, billboard milik advertising yang tidak berizin. Selanjutnya kita akan memberikan SP bagi para pemilik advertising tersebut, dan kita tertibkan," katanya usai melakukan Rapat Koordinasi Penertiban Reklame, di kantor Wali Kota Palembang
BACA JUGA:Panitia MBG Palembang Inginkan Siapkan Menu olahan Ikan Daerah
BACA JUGA:MANTAP! Pihak Kepolisian Berhasil Ungkap Pencurian Minimarket Palembang
Jadinya aprizal menjelaskan, penertiban reklame atau billboard, videotron di bawah tiga meter cukup dengan izin penyelenggaraan reklame (IPR).
Yang dimana jika medianya di atas tiga meter harus izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
"Adapun itu IPR itu kita pastikan izinnya dua hari selesai, papan nama toko maksimal panjang 13 meter, billboard, videotron di atas 3 meter harus izin PBG," ungkapnya.
Sehingga Kata Aprizal, Pemkot Palembang tidak hanya mempermasalahkan pajak yang dihasilkan, tapi dari tertibnya perizinan dan keindahan kota.
BACA JUGA:Polemik Tak ada Susu MBG Palembang Ternyata Arahan Pusat, Begini Penjelasan
BACA JUGA:Kalapas Sekayu Bersama Jajaran Ikuti Arahan Dirjenpas yang Baru Dilantik Secara Virtual
Yang dimana pemkot juga ingin keselamatan masyarakat terjamin.
"Jadinya untuk Kita juga harus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat pun terjamin jika izin reklame dipasang sesuai izin, terutama di musim hujan banyak angin, dikhawatirkan reklame roboh akibat dipasang tak sesuai aturan," jelasnya
Lalu Kata dia pemkot juga sudah membentuk tim atau satgas khusus penertiban reklame.