TEGAS! Pemkot Palembang Segera Tertibkan Reklame yang Tak Berizin

Jumat 10-01-2025,15:00 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

Jadinya Terdiri atas beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP).

BACA JUGA:Pinjaman KUR Mandiri 2025 Sudah Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuan Pengajuan Terbaru

BACA JUGA:Ini Khasiat Tanaman Liar Buah Ciplukan! Bisa Mengatasi Bisul

"Satgas itu bertugas menertibkan reklame yang tidak memiliki izin, tata letaknya tidak sesuai ketentuan sehingga mengganggu tata ruang kota, dan sebagainya," ujarnya.

Kategori :