Kenaikan Usia Pensiun Pekerja Akan Berlaku Otomatis, Simak Penjelasan Kemnaker!

Jumat 10-01-2025,17:29 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

Untuk pekerja yang sudah masuk usia pensiun tapi masih dipekerjakan oleh perusahaan maka bisa memilih.

BACA JUGA:Tabel Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025 Golongan 1 dan 2, Segini Cair di Tanggal 1 Januari 2025

BACA JUGA:Kabar Gembira! 5 Golongan Pensiunan PNS Ini Dapat Gaji Paling Tinggi dari PT Taspen

Pilihan tersebut yakni untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usai pensiun.

Atau saat peserta berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.

“Filosofi pengaturan usia pensiun yaitu (i) batas masa produktif seseorang bekerja yaitu 56 tahun, dan akan meningkat sampai 65 tahun seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia dan (ii) memperhatikan ketahanan dana program,” jelasnya.

Keputusan tersebut juga berdasarkan dari peningkatan angka harapan hidup di Indonesia serta kondisi kesehatan masyarakat semakin membaik.

BACA JUGA:HOAX! Info Seputar Pemegang Kartu KIS Dapat Bansos Tunai yang Viral di Medsos Dibantah Kemensos dan BPJS

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Tahun 2025 Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik

Pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih aktif bekerja maupun setelah pensiun. 

Manfaat JP dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau oleh ahli waris jika peserta meninggal dunia.

 

 

 

Kategori :