Untuk pekerja yang sudah masuk usia pensiun tapi masih dipekerjakan oleh perusahaan maka bisa memilih.
BACA JUGA:Tabel Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025 Golongan 1 dan 2, Segini Cair di Tanggal 1 Januari 2025
BACA JUGA:Kabar Gembira! 5 Golongan Pensiunan PNS Ini Dapat Gaji Paling Tinggi dari PT Taspen
Pilihan tersebut yakni untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usai pensiun.
Atau saat peserta berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.
“Filosofi pengaturan usia pensiun yaitu (i) batas masa produktif seseorang bekerja yaitu 56 tahun, dan akan meningkat sampai 65 tahun seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia dan (ii) memperhatikan ketahanan dana program,” jelasnya.
Keputusan tersebut juga berdasarkan dari peningkatan angka harapan hidup di Indonesia serta kondisi kesehatan masyarakat semakin membaik.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Tahun 2025 Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik
Pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih aktif bekerja maupun setelah pensiun.
Manfaat JP dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau oleh ahli waris jika peserta meninggal dunia.