PENTING! Mulai 2025 Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Jadi 59 Tahun
PENTING! Mulai 2025 Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Jadi 59 Tahun --Freepik
PALPRES.COM- Para pekerja di Indonesia wajib tahu, terhitung 2025 untuk usia pensiun pekerja Indonesia menjadi 59 tahun.
Batas usia tersebut naik jika dibandingkan tahun sebelumnya dengan usia pensiun 57 tahun.
Perubahan usia pensiun ini merujuk dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Aturan itu menyebut usia pensiun pekerja di Indonesia 57 tahun pada 2019.
Angka usia pensiun itu bertambah setiap tiga tahun sekali.
Pada 2022 hingga 2024, usia pensiun pekerja Indonesia adalah 59 tahun.
Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun, bunyi pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45/2015.
Diketahui pada 2024 untuk batas usia pensiun pekerja di Indonesia yakni berusia 58 tahun.
BACA JUGA:Cair 1 Januari 2025, Pensiunan PNS Golongan 3c Terima Gaji Segini
BACA JUGA:Tabel Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025 Golongan 1 dan 2, Segini Cair di Tanggal 1 Januari 2025
Kemudian usia pensiun akan terus mengalami penambahan dengan maksimal usia 65 tahun pada 2043.
Perubahan terhadap batas usia pensiun ini ikut berimbas pada hak pekerja yang diterima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: