Pertemuan itu berlangsung di rumah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sekira pukul18.30 WIB.
BACA JUGA:Kejati Tetapkan Mantan Dirjen Kemenhub RI Tersangka Dugaan Korupsi LRT Sumsel, Ini Pertimbangannya
BACA JUGA:MIRIS! Megaproyek Rp2,5 Triliun di Jawa Barat Jadi Ajang Korupsi Anak Buah SBY
Selanjutnya, Kajati Sumsel memerintahkan untuk melakukan OTT dan operasionalnya diserahkan kepada Kejari Palembang mengingat Kejati Sumsel sedang menangani Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Perkara- Perkara "Big Fish".