Kasus yang menyandung DM yakni dugaan pemerasan dalam penerbitan surat perizinan keterangan layak keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel.
BACA JUGA:Catatan Akhir Tahun SMSI 2024: Serpihan Pemikiran Atraktif Prabowo Soal Pemberantasan Korupsi
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Internet PMD Muba, 3 Terdakwa Dituntut Berbeda, Ini Pertimbangannya
Sebelumnya, DM terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantornya oleh Penyidik Kejari Palembang, Jumat 10 Januari 2025.
Penetapan status tersangka DM dan AL, diungkap oleh Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH.
Alat bukti cukup
"Kita telah menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka, karena telah mendapatkan alat bukti yang cukup," ujarnya, Sabtu 11 Januari 2025.
BACA JUGA:Hendri Zainuddin Kini Bebas Bersyarat Atas Kasus Korupsi Dana Hibah KONI
Hasil ini didapatkan setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton terhadap beberapa orang yang telah diamankan, sehingga menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Untuk saat ini, katanya masih dalam proses pengembangan terhadap kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan.
Ia menuturkan, setelah mendapatkan Informasi adanya laporan Pengaduan dari masyarakat secara lisan.
Kajati Sumsel perintahkan OTT
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Selamatkan Uang Negara dalam Kasus Korupsi Dana Korpri, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kepala BPBD OKU Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Sementara Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H menerangkan, bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini semua atas perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr. Yulianto, S.H., M.H.
"Jadi OTT yang dilakukan Kejari Palembang berdasarkan perintah Bapak Kajati Sumsel," terang Kasi Penkum Kejati Sumsel.
Sehingga pada Kamis 9 Januari 2025, Kajati Sumsel mengumpulkan Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang.