PERHATIAN! Kebijakan Baru Kemensos, Ada Wacana Untuk Mengganti KPM PKH Lebih Dari 9 Tahun, Intip Faktanya

Sabtu 11-01-2025,16:54 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

PALPRES.COM - Kemnsos memiliki wacana untuk mengganti KPM (Keluarga Penerima Manfaat) bansos PKH yang kepesertaannya lebih dari 9 tahun.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) kini dihadapkan pada kebijakan baru dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Melalui surat resmi, pemerintah menginformasikan bahwa KPM dengan masa kepesertaan lebih dari 9 tahun akan dievaluasi ulang.

Dalam evaluasi ini, kondisi sosial ekonomi terbaru keluarga akan menjadi pertimbangan utama.

BACA JUGA:BERNASIB SIAL! 5 Shio Ini Diprediksi Bakal Ciong Pada Tahun Baru Ular Kayu Imlek 2025, Wajib Waspada

BACA JUGA:5 Rekomendasi HP yang Pas Buat Main Game Online 2025, Harga Murah Kualitas Gacor Abis!

Hal ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

SDM PKH Akan Memverivikasi Ulang

Kementerian Sosial telah memerintahkan SDM PKH di seluruh Indonesia untuk melakukan survei ulang terhadap data KPM yang sudah lama terdaftar.

Proses resertifikasi ini dilakukan menggunakan aplikasi Six Mobile, di mana data terkait 410.162 KPM telah terpetakan.

BACA JUGA:7 Fitur Menarik yang Ada Pada Motor Yamaha Gear 125 cc, Selain Terjangkau Juga Hemat BBM

BACA JUGA:5 Motor Murah Bodi Kecil, Gesit Dengan Desain Simple, Pas Buat Dipakai Harian, Mulai Dari Honda Hingga Yamaha!

Hingga saat ini, sekitar 338.662 KPM telah selesai dilaporkan, sementara sisanya masih dalam proses survei.

Pendamping sosial akan mengunjungi rumah KPM untuk menilai kondisi terkini.

Beberapa aspek yang akan diperhatikan meliputi:

Kategori :