1. Kondisi Rumah: Apakah masih berupa rumah sederhana, seperti berdinding bambu, atau sudah direnovasi menjadi tembok permanen.
BACA JUGA:5 Rekomendasi HP yang Pas Buat Main Game Online 2025, Harga Murah Kualitas Gacor Abis!
BACA JUGA:OTENTIK! Selain Unik dan Enak Banget, 5 Wisata Kuliner Khas Palembang Ini Hadirkan Sesuatu yang Beda
2. Kondisi Ekonomi: Perubahan pendapatan atau kepemilikan aset baru.
Jika hasil survei menunjukkan bahwa ekonomi keluarga sudah lebih baik, maka KPM tersebut dinyatakan tidak layak lagi menerima bantuan PKH.
Sebagai gantinya, pemerintah akan mengganti dengan KPM baru yang lebih membutuhkan.
Bagi KPM yang telah dinyatakan tidak layak, pemerintah menawarkan program Pena (Pemberdayaan Keluarga Mandiri).
BACA JUGA:9 Pantai Terindah di Indonesia yang Wajib Kamu Kunjungi Minimal 1 Kali Seumur Hidup!
BACA JUGA:TINGKEBAN! Tradisi Syukuran 7 Bulanan Untuk Ibu Hamil di Masyarakat Jawa, Berikut Faktanya
Melalui program ini, KPM akan mendapatkan bantuan modal usaha hingga Rp5 juta.
Program ini bertujuan mendorong kemandirian keluarga dan meningkatkan taraf hidup mereka.
Langkah ini menjadi solusi agar masyarakat tidak hanya bergantung pada bantuan sosial, tetapi mampu berdaya secara ekonomi.
Pendamping sosial akan membantu proses pengajuan program Pena sesuai kondisi di lapangan.
BACA JUGA:12 Bunga Berdasarkan Zodiak, Dari Cancer Sampai Dengan Gemini, Yuk Dicek Kamu Nomer Berapa!
"Kebijakan evaluasi ulang bagi KPM PKH yang telah menerima bantuan lebih dari 9 tahun bertujuan menciptakan pemerataan bantuan sosial," kata pengisi suara diakun YouTube Naura Vlog.