PALPRES.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini telah mengeluarkan putusan yang cukup menghebohkan publik.
Pasalnya, MK dikabarkan telah mengeluarkan keputusan yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen, yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Seperti diketahui, bahwa putusan ini dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025 oleh Ketua MK Suhartoyo.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, 'Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya".
BACA JUGA:Cairan Kimia Merusak Mobil? Simak Cara Ajukan Klaim Asuransi dengan Mudah
BACA JUGA:Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota Polisi Terbaru Tahun 2025, Dari Terkecil Hingga Terbesar
Kebutusan ini berlandaskan pada uji materi Pasal 222 dalam UU Pemilu, yang menurut MK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Suhartoyo menyebutkan bahwa Pasal 222 yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik, tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
"Menyatakan norma Pasal 222 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ungkap Suhartoyo.
Apa Itu Presidential Threshold?
BACA JUGA:Makan Bergizi Gratis Bagi Ibu Hamil Hanya Sekali Seminggu, Ini Alasannya
BACA JUGA:Pemerintah Targetkan 2 Juta Debitur KUR Baru, Ini Syarat Pinjaman KUR Mandiri 2025
Presidential Threshold adalah persentase suara minimum yang harus dicapai oleh partai politik atau koalisi partai untuk bisa mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu.
Presidential Threshold pertama kali diperkenalkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2003, yang mengharuskan pasangan calon hanya bisa diusulkan oleh partai politik yang mempunya 15 persen kursi DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif.
Penerapan presidential threshold pertama kali dimulai pada Pemilu 2004, dan diteruskan pada Pemilu 2009, 2014 dan 2019.