Dengan adanya ambang batas ini, hanya partai besar yang bisa mencalonkan presiden, mengurangi kesempatan bagi partai kecil untuk berkompetisi.
BACA JUGA:Percaya gak sih Ternyata Ngunyah Permen Karet Bisa Bikin Sehat
BACA JUGA:Inilah Pesona Keindahan Obyek Wisata Danau Rayo Muratara yang Perlu Anda Kunjungi
Dampak dari Presidential Threshold
Walaupun dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensial dan menyederhanakan calon presiden, presidensial threshold menuai kritik.
Banyak yang bependapat bahwa ambang batas ini menguntungkan partai besar serta menciptakan politik transaksional dan koalisi sementara yang dapat merugikan proses demokrasi.
Koalisi ini sering kali dibentuk dengan imbalan tertentu, yang bisa mempengaruhi pembentukan kabinet dan kebijakan pemerintahan.
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis di Muba Besok Dimulai, Ini Nama Sekolah dan Jumlah Siswanya
BACA JUGA:CPNS 2025! BGN Terima Lowongan 33.378 Pegawai Dapur Umum, Ini Persyaratannya
Penerapan Seiring Pemilu Serentak
Dalam praktiknya, presidential threshold diterapkan pada Pemilu 2019 secara serentak antara pemilihan presiden dan legislatif.
Hal ini menyebabkan ambang batas dihitung berdasarkan perolehan suara dalam Pemilu Legislatif yang dilakukan bersamaan dengan Pemilu Presiden.
Keputusan MK ini diharapkan bisa membuka peluang lebih besar bagi partai kecil untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden serta mengurangi politik transaksional yang sering terjadi dalam pembentukan koalisi menjelang Pemilu.