BACA JUGA:KEREN! TNI AL Uji Drone Canggih VTOL di Atas KRI Semarang 594, Ini Hasilnya
Terhadap upaya penyelundupan komoditas kalajengking kering tanpa dokumen, lanjut Dansatgaspam, melanggar Pasal 88 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Kalajengking kering ilegal akan dibawa kedua pelaku ke Hongkong melalui Singapura, sebagai bahan obat-obatan. (foto ilustrasi)-Per-Anders Olsson -Wikipedia
Pelaku diancam penjara 2 tahun
Pelakunya diancam dengan penjara paling lama 2 Tahun dan Pidana Denda paling banyak Rp.2.000.000.000.
Penggagalan ini merupakan wujud tekad dan komitmen semangat baru di tahun 2025, serta bukti keseriusan TNI AL, khususnya Lanudal Juanda sebagai Leading Sector dan Coordinator pengamanan di Bandara Internasional Juanda sebagai Bandara Enclave Civil.
BACA JUGA:10 Perwira TNI AL Dapat Promosi Jabatan dan Naik Pangkat, Ini Nama-Namanya
BACA JUGA:Coba Masuk Indonesia, 9 PMI Non Prosedural Diamankan Patroli TNI AL, Begini Kondisinya
Terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam merespon cepat informasi yang diterima.
Selanjutnya, menindak tegas segala bentuk tidak ilegal yang terjadi, serta bekerja sama dengan stakeholder terkait dalam penanganan dan penegakan hukum di wilayah kerjanya.
Seperti yang telah dilakukan saat mengagalkan upaya penyelundupan kalajengking kering ilegal, di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.