LUBUK LINGGAU, PALPRES.COM- Sekda Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa memimpin rapat pembahasan perubahan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau, Selasa(14/1/2025).
Dalam rapat tersebut, Sekda menyebutkan berdasarkan Perwal yang berlaku saat ini, ada beberapa pasal yang menurutnya perlu peninjauan dan mungkin perlu direvisi.
Kemudian apakah ada penambahan atau penlyempurnaan terkait dengan regulasi TPP tersebut.
Atas dasar itulah, dilaksanakan rapat ini guna merevisi Perwal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perwal Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembayaran TPP ASN tersebut.
BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Rapat Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah dan PDAM Bersama DPRD
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap 2 Dibuka, Pegawai Non ASN Pemkot Lubuk Linggau Diminta Segera Mendaftar
BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Sambut Penerbangan Perdana Super Air Jet di Bandara Silampari
Rapat diikuti oleh Asisten III, Herdawan, serta beberapa kepala OPD diantaranya Plt Kepala BKPSDM, H Dian Chandera, Inspektur, H Resta Irwan Putra, Kepala BPKAD, Zulfikar, Kepala Bappedalitbang H Emra Endi Kesuma, Kabag Hukum, Aris Husein, Kabag Organisasi, Endi Eka Putra Wijaya.